Sebutan koruptor kini
sudah menjadi sahabat bagi masyarakat. Koruptor adalah sebutan untuk orang yang melakukan tindakan tidak terpuji
berupa adanya penyelewengan atau penyalahgunaan uang umum demi kepentingan
pribadi. Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik
politikus/politisi maupun pegawai negeri,
yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka
yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka. Saat ini, di Indonesia korupsi menjadi topik terhangat yang
menjadi perbincangan publik. Penyelewengan dan penyalahgunaan uang pemerintah
menjadi budaya bagi petinggi-petinggi negara ini. Hal tersebut terjadi tidak dapat dimungkiri lagi, selain
dari moral manusia yang memang sudah jauh merosot, korupsi yang semakin
merajalela ini dikerenakan oleh usaha pemerintah dalam memberantas korupsi yang
masih setengah-setengah atau belum tuntas dalam artian pemberantasan setengah
hati menyebabkan korupsi kian merajalela.
Pemberantasan korupsi
yang masih setengah hati ini terlihat dari kinerja dan usaha pemerintah yang
tidak kelihatan jelas dalam penanganan kasus korupsi itu sendiri. Penanganan
kasus korupsi yang belum maksimal. Hal tersebut terlihat dari banyaknya
kebijakan pemerintah yang justru melemahkan pemberantasan korupsi. Maka tidak
jarang dari pejabat yang dengan suka rela melakukan tindakan tidak terpuji
tersebut. Munculnya kebijakan tersebut mengambat KPK dalam melaksanakan
tugasnya sebagai komisi pemberantasan korupsi. Adanya keputusan Inpres No. 5
Tahun 2004 dan Keppres No. 11 Tahun 2005, merupakan upaya untuk meningkatkan
kualitas pemberantasan korupsi. Namun dalam pelaksanaan, keduanya tidak
berjalan efektif dan masih meninggalkan banyak catatan. Sementara itu, PP No.
37 Tahun 2006 justru merupakan blunder kebijakan yang ditempuh pemerintah.
Dengan keluarnya PP tersebut, potensi terjadinya gejala korupsi, khususnya bagi
anggota DPRD, menjadi semakin besar, tambahnya. Selain itu, peran pemerintah dalam
pembentukan undang-undang anti korupsi. Dalam penyusunan RUU Pengadilan
Tipikor, pemerintah terbukti lamban. Selain itu, juga pada UU No. 3 Tahun 2009
tentang MA. Komitmen pemerintah dalam hal ini patut dipertanyakan sebab isu
paling krusial tentang perpanjangan usia hakim agung justru diusulkan oleh
pemerintah. Selain karena pemberantasan yang kurang maksimal, korupsi di
Indonesia dikatakan semakin merajalela karena masih bertenggernya kedudukan
Indonesia dalam negara-negara yang tergolong masih terjerat kasus korupsi. Hal
tersebut pula yang menandakan pemeberantasan korupsi yang tak ada ujungnya. Saat
ini usaha pemerintah dalam pemberantasan korupsi terkesan hanya sebuah
pencitraan saja. Di hadapan publik pemerintahkan menggemborkan pembentukan
komisi-komisi baru dalam memberantas korupsi seperti Satgas Pemberantasan Mafia
Hukum. Padahal, setelah satgas itu dibentuk, pemerintah seolah melupakannya
dengan tidak menguatkan lembaga itu. Sehingga, satgas saat ini tidak memberikan
hasil yang signifikan dalam memberantas korupsi. Masih banyak kasus-kasus yang
menunggak dalam penanganannya, seperti persoalan Century, mafia pajak, Nazaruddin, hingga mafia pemilu.
Bahkan kasus-kasus barupun mulai bermunculan, seperti yang baru-baru ini ada Nunun
Nurbaetie, tersangka kasus
cek pelawat yang menjadi buronan internasional.
Pemberantasan korupsi yang
kian merajalela ini dikarenakan oleh pemerintah yang masih setengah hati dalam
menanganinya. Meskipun pemerintah saat ini sudah gencar dalam melakukan
tindakan pemberantasan, tetapi tetap saja korupsi masih terjadi di mana-mana.
Dari sekian kasus yang ada, kemungkinan yang baru diselidiki berkisar antara
5-10% saja. Maka, dalam pemberantasan korupsi ini perlu diberantas dan dicari
penyebab yang paling signifikan terhadap korupsi yang terjadi di Indonesia.
Kesalahan sepenuhnya juga tidak bisa dilimpahkan kepada pemerintah saja. Akan
tetapi, masyarakat juga perlu menyadari bahwa sekecil apa pun bentuk korupsi
itu perlu dihindari. Pejabat-pejabat negara juga perlu kesadaran diri untuk
tidak melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
Kinerja dan usaha
pemerintah yang belum maksimal, serta munculnya kebijakan-kebijakan baru
merupakan salah satu momok munculnya korupsi yang semakin menjamur. Hal
tersebut memperlihatkan secara jelas pemerintah masih setengah–setengah dalam memberantas
korupsi. Pemberantasan korupsi saat ini masih terkesan pencitraan saja,
sehingga para koruptor menganggap setiap komisi yang dibentuk hanya untuk
menakut-nakuti saja, maka dengan tenang koruptor merajalela di negeri ini.
IGA PUTRI PUSPITA'2011